Syarat dan Ketentuan 

Syarat & Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur terkait penggunaan Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo https://lakonku.dukcapil.kulonprogokab.go.id. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.


Dengan mendaftar dan/atau menggunakan layanan Lakonku, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & Ketentuan. Syarat & Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & Ketentuan, maka Pengguna dapat menghentikan penggunaan layanan.


Definisi

  1. Lakonku  adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi sebagai sarana mempermudah pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada masyarakat Kabupaten Kulon Progo.
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan.
  3. Syarat & Ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini yang berisikan seperangkat ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pengguna dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, serta tata cara penggunaan Situs.
  4. Pengguna adalah pihak yang mengakses dan/atau menggunakan Lakonku, termasuk pihak yang memiliki Akun di Lakonku, pendaftar, calon pendaftar, maupun pihak yang hanya sekedar berkunjung ke Lakonku.
  5. Pemohon adalah pihak yang menerima manfaat dalam pengajuan di Lakonku.
  6. Konten adalah semua informasi, halaman tertaut, fitur, data, teks, gambar, foto, grafik, musik, suara, video (termasuk siaran langsung (live stream)), pesan, tag, konten, pemrograman, perangkat lunak, layanan aplikasi (termasuk, dengan tidak terbatas pada, setiap layanan aplikasi mobile) atau materi lainnya yang tersedia melalui https://lakonku.dukcapil.kulonprogokab.go.id


Pendaftaran Akun dan Pelayanan

  1. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa pengguna menyetujui syarat dan ketentuan ini.
  2. Untuk dapat menggunakan Lakonku, Pengguna harus melakukan pendaftaran Akun terlebih dahulu di https://lakonku.dukcapil.kulonprogokab.go.id/register
  3. Dalam melakukan pendaftaran Akun, Pengguna wajib memasukkan data diri Pengguna yang meliputi, antara lain, (i) nomor induk kependudukan, (ii) nama lengkap, (iii) surat elektronik (surel/email), (iv) nomor telepon seluler (handphone).
  4. Dalam melakukan Pendaftaran Akun pada lakonku, Pengguna wajib menggunakan data pribadi Pengguna sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.
  5. Pengguna wajib mengisi dan/atau memberikan data atau informasi pada Lakonku dengan benar, dan Pengguna dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data. Pengguna memahami bahwa pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata dan/atau pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  6. Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem Manajemen Pelaksana, termasuk namun tidak terbatas pada : (i) manipulasi data Akun; (ii) kegiatan perambanan (crawling/scraping); (iii) kegiatan otomatisasi dalam pendaftaran, Pengisian formulir permohonan pelayanan; dan/atau (iv) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem.


Sandi dan Keamanan

  1. Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan Akun dan sandi (password) untuk semua aktivitas yang terjadi dalam Akun Pengguna.
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo tidak pernah meminta user dan password  kepada pemilik akun. Oleh karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo menghimbau agar tidak memberikan data apapun kepada pihak yang mengatas namakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya.
  3. Pengguna setuju untuk memastikan bahwa Pengguna keluar dari Akun di akhir setiap sesi menggunakan Lakonku.
  4. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo tidak bertanggung jawab atas segala kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan Akun Pengguna yang diakibatkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses Akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain,, sandi Akun atau sandi surel/email kepada pihak lain, maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada Akun Pengguna.

Penggunaan Data atau Informasi Pribadi

Kerahasiaan Informasi Pribadi Anda adalah yang terpenting bagi kami. Kami akan melakukan usaha terbaik untuk melindungi data Anda dari orang-orang yang tidak berwenang dan/atau yang bertentangan dengan hukum. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggunakan data yang terkumpul pada aplikasi lakonku  terbatas penggunaan pada :

  1. Pemrosesan permohonan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri.
  2. Pemrosesan oleh pihak ketiga dalam rangka pengiriman  dokumen cetak  kepada pemohon.

Data Log

Setiap kali Anda mengakses layanan kami, kami mengumpulkan data dan informasi (melalui produk pihak ketiga) di ponsel Anda yang disebut Data Log. Data Log ini dapat mencakup informasi seperti alamat Protokol Internet (“IP”) perangkat Anda, waktu dan tanggal penggunaan Layanan oleh Anda, dan statistik lainnya.


Keadaan Kahar (Force Majeure)

Dalam hal terjadi suatu peristiwa atau kejadian di luar kewenangan atau kontrol Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, pemogokan, peretasan sistem, sabotase, kebakaran, gangguan listrik dan/atau telekomunikasi, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan Lakonku, dan peristiwa-peristiwa lain, yang berakibat pada interupsi pelaksanaan layanan melalui Situs dan/atau interupsi atas pelaksanaan Program Pelayanan Online (Keadaan Kahar), maka Pengguna setuju untuk membebaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo dari setiap tuntutan dan tanggung jawab, jika Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo tidak dapat memfasilitasi pelaksanaan Program Pelayanan Online, termasuk memenuhi instruksi yang diberikan Pengguna pada Situs, baik sebagian maupun seluruhnya, yang disebabkan suatu Keadaan Kahar.